Tinjauan yuridis permohonan praperadilan dalam memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Studi kasus: nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)
Praperadilan adalah peradilan sebelum peradilan pokok perkara.
Praperadilan bukan lembaga yang terpisah dari peradilan umum, hanya saja
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menggelar
Praperadilan tersebut. Praperadilan hanya mengatur aspek formil, tidak masuk
dalam aspek materiil, artinya Praperadilan tidak boleh masuk kepada peradilan
seperti peradilan pokok perkara, oleh karena itu KUHAP mengatur soal ruang
lingkup dan kewenangan Praperadilan, peraturan tersebut diperkuat lagi oleh
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya
memperluas objek Praperadilan. Maka penulis tertarik melakukan sebuah
penelitian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan apakah putusan
hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan dan kegunaan
penelitian ini adalah untuk solusi dari pokok hukum yang diteliti dan
bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum. Metode penelitian ini
menggunakan Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif Analitis. Landasan
hukumnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
SR000075 | REF HK1801902 BAG t | Perpustakaan UNIS | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | Bagas Bayu Pribadi |
Pengarang | Bagas Bayu Pribadi - Personal Name |
Edisi | Publish |
No. Panggil | REF HK1801902 BAG t |
Subyek | Praperadilan Penetapan Tersangka |
Klasifikasi | HK1801902 |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | TANGERANG |
Deskripsi Fisik | xiv + 99 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |