Analisis yuridis terhadap implementasi penyelesaian kasus tindak pidana penggelapan tanpa restitusi terhadap korban (Studi Kasus Putusan Nomor : 1436/Pid.B/2012/PN.TNG)
Pada dasarnya di dalam tindak pidana penggelapan terdapat banyak
rumusan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dilarang,
unsur-unsur dalam rumusan Pasal 372 KUHP harus terpenuhi terlebih dahulu
sebelum Pengadilan menjatuhkan vonnis terhadap pelaku tindak pidana. Begitu
pula, pada pertanggung jawaban secara materiil maupun immaterial, hak
korban yang hilang akibat tindak pidana yang terjadi harus terpenuhi, baik
melalui penggabungan perkara pada proses perkara pidana maupun pemisahan
perkara pidana, yaitu melalui gugatan ganti kerugian secara perdata. Dalam hal
tindak pidana penggelapan yang dilakukan Muslih bin Naiman terhadap
korban Suwardi bin Mislan, Majelis Hakim dalam diktumnya mengetengahkan
hak korban dirugikan akibat tindak pidana tersebut dengan pengembalian
barang bukti yang berupa Suzuki Carry Futura dengan No. Pol B 9068 WZA,
tahum 2005, warna hitam beserta dengan STNK mobil tersebut. Besarnya
kerugian yang diderita korban Suwardi bin Mislan hampir mencapai kurang
lebih sekitar Rp. 87.000.000, secara materiil, dan secara immaterial hakim
telah memvonnis terdakwa Muslih bin Naiman dengan pidana penjara selama
2 tahun. Karena itu, dengan adanya pengembalian barang bukti, hak korban
telah terpenuhi secara hukum, maka tidak perlu diadakan gugatan secara
perdata.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Abdoel Mufti |
Pengarang |
Abdoel Mufti - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1807202 ABD a |
Subyek |
Hukum Pidana Penggelapan Restitusi
|
Klasifikasi |
HK1807202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 80 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|