Analisis yuridis kewenangan mengadili pengadilan niaga dalam sengketa kepailitan yang terdapat klausul arbitrase (studi kasus :putusan No. 5/Pdt.Sus Pailit/2019/PN.Niaga.Sby)
Pengadilan niaga tidak dapat menolak perkara pailit dengan alasan terdapat klausul arbitrase yang dituangkan dalam perjanjian, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pailit telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2004. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan pailit yang dalam perjanjiannya memuat klasul arbitase . Berdasarkan latar belakang di atas, timbul pokok permasalahan sebagai berikut: Apakah Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa kepailitan yang terdapat Klausul Arbitrase, dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa kepailitan yang terdapat Klausul Arbitrase (Dalam: Putusan No. 5/Pdt.Sus Pailit/2019/PN.Niaga.Sby). Penelitian skripsi ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Library Research dan Field Research. Dari pembahasan yang telah diuraikan di atas, dalam perjanjian yang memuat klasul arbitase, penyelesain sengketa kepailitan tetap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, karena walaupun Badan Arbitrase mempunyai kewenangan absolut (extra judicial) yang diatur dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak dapat mengesampingkan kewenangan Pengadilan Niaga yang diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan. Pertimbangan hakim pengadilan niaga terhadap klausula arbitrase dalam perjanjian utang-piutang kreditor dan debitor yang diajukan pailit oleh kreditornya dalam putusan Nomor: 5/Pdt.Sus Pailit/2019/PN.Niaga.Sby menunjukkan masih adanya kekeliruan hakim tanpa dasar hukum yang kuat, yang tidak memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak. Ketidaksinkronan aturan antara kewenangan lembaga arbitrase dan pengadilan kepailitan tersebut masih berlangsung hingga saat ini dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor dan debitor. Untuk itu perlu sosialisasi kepada semua pihak agar memahami hal tersebut.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Sifa Pebi Fadilah - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2107802 SIF a |
Subyek |
Yuridis Niaga
|
Klasifikasi |
HK2107802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|