Detail Cantuman

Penegakan hukum pidana kasus penjualan produk kosmetik tidak terdaftar pada bpom ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Penegakan hukum pidana kasus penjualan produk kosmetik tidak terdaftar pada bpom ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Perkembangan zaman modern ini pelaku usaha dapat memperdagangkan barang ataupun jasa secara bebas, salah satunya ialah menjual produk kosmetik dengan berbagai jenis merek. Peran pengawas pemerintah dalam mengatur beredarnya produk kosmetik harus senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Dalam kehidupan bermasyarakat terjadinya penjualan produk kosmetik ilegal akan selalu meningkat, sehingga semakin banyak konsumen yang dirugikan. Dalam penyusunan skripsi ini, penulisan akan berfokus pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha dengan sengaja mengedarkan atau menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM dan juga peran BPOM atas perlindungan konsumen terhadap pengguna kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penilitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Landasan teori yang digunakan adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PERN II/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Dan Peraturan BPOM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria Dan Tata Cara Pemusnahan Dan Penarikan Kosmetika. Berdasarkan hasil analisis Penulis berpendapat bahwa penerapan Pasal terhadap Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat namun dalam penetapan sanksi pidananya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum maksimal. Peran BPOM atas perlindungan konsumen memiliki dua sistem pengawasan, yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post-market. Hasil kesimpulannya adalah apabila perbuatan Terdakwa dikaitkan pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 8 ayat (1) UUPK. Peran BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal yaitu memiliki dua sistem pengawasan dan juga melakukan upaya-upaya pengawasan. Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan pidana lebih dari yang ditentukan dan BPOM dalam melakukan pengawasan harus lebih ketat lagi.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Raihan Arzana Vawan - Personal Name
Edisi
No. Panggil REF HK2114402 RAI p
Subyek Hukum Pidana
Konsumen
Kosmetik
BPOM
Klasifikasi HK2114402
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id