Penegakan hukum pidana kasus penjualan produk kosmetik tidak terdaftar pada bpom ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Perkembangan zaman modern ini pelaku usaha dapat memperdagangkan barang ataupun jasa secara bebas, salah satunya ialah menjual produk kosmetik dengan berbagai jenis merek. Peran pengawas pemerintah dalam mengatur beredarnya produk kosmetik harus senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Dalam kehidupan bermasyarakat terjadinya penjualan produk kosmetik ilegal akan selalu meningkat, sehingga semakin banyak konsumen yang dirugikan. Dalam penyusunan skripsi ini, penulisan akan berfokus pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha dengan sengaja mengedarkan atau menjual produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM dan juga peran BPOM atas perlindungan konsumen terhadap pengguna kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penilitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Landasan teori yang digunakan adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PERN II/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Dan Peraturan BPOM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria Dan Tata Cara Pemusnahan Dan Penarikan Kosmetika. Berdasarkan hasil analisis Penulis berpendapat bahwa penerapan Pasal terhadap Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat namun dalam penetapan sanksi pidananya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum maksimal. Peran BPOM atas perlindungan konsumen memiliki dua sistem pengawasan, yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post-market. Hasil kesimpulannya adalah apabila perbuatan Terdakwa dikaitkan pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 8 ayat (1) UUPK. Peran BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal yaitu memiliki dua sistem pengawasan dan juga melakukan upaya-upaya pengawasan. Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan pidana lebih dari yang ditentukan dan BPOM dalam melakukan pengawasan harus lebih ketat lagi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Raihan Arzana Vawan - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2114402 RAI p |
Subyek |
Hukum Pidana Konsumen Kosmetik BPOM
|
Klasifikasi |
HK2114402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|