Analisis yuridis tentang kepastian hukum terhadap sertipikat yang terbit diatas sertipikat milik orang lain (studi kasus perkara tata usaha negara nomor: 53/G/2019/Ptun.Srg)
Kepastian hukum adalah tujuan pokok dari UUPA, namun tidak hanya itu. UUPA juga mengatur tentang macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan atau dipunyai oleh perseorangan. Baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum. Berkaitan dengan pemberian kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sah dan sudah mendaftarkan tanah nya, maka sebagai tanda bukti hak kepemilikan diberikan sertifikat yang merupakan Salinan register. Sertipikat merupakan akta otentik yang menunjukkan kepemilikan tanah secara sah, tetapi pada kenyataan nya dibeberapa wilayah terdapat sertipikat ganda yang berdampak pada terjadinya sengketa. Permasalahan tersebut berdasarkan faktor yang muncul dari pihak yang menerbitkan sertipikat tanah, dan kecerobohan petugas pendaftaran tanah. Sertifikat ganda adalah sertipikat yang diterbitkan oleh kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Terjadinya sertifikat ganda karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu, tujuan nya ialah tentu saja demi mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menjadi dasar bagi hakim dalam mengabulkan putusan nomor: 53/G/2019/Ptun.Srg dan bagaimana tanggung jawab BPN terhadap terbitnya sertifikat ganda. Adapun sifat penelitian deskriptif analisis yang disertai landasan hukumnya mengacu kepada UUPA, UU Peradilan TUN, Peraturan Mahkamah Agung RI. Adapun kesimpulannya adalah: 1. Faktor yang menjadi dasar bagi hakim dalam menyelesaikan perkara ini karena pada pembuktian surat-surat tentang data pendukung dalam proses penerbitan sertifikat yang ditemukan adalahnya sesuatu yang tidak wajar. 2. Penyebab terjadi nya sertifikat ganda adalah karena ketidaktelitian petugas BPN dalam menerbitkan sertifikat dan adanya kesengajaan yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat. Tanggung jawab BPN terhadap terbitnya sertifikat ganda ini adalah dengan melaksanakan putusan hakim yakni dengan melakukan pembatalan atau pencabutan terhadap sertifikat itu.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nuke indriati - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2104402 NUK a |
Subyek |
Hukum Tata Usaha Negara
|
Klasifikasi |
HK2104402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|