Analisis yuridis tindak pidana ringan terhadap perkara pencurian (studi kasus Nomor: 7/Pid.C/2017/PN.Wsb)
Kasus-kasus hukum ringan atau lebih dikenal dengan sebutan tindak pidana ringan sudah sering terjadi ditengah-tengah masyarakat kita, terutama pada putusan pidana ringan yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan yang dihukum sebagaimana sesuai dengan pasal 364 KUHPidana dan dipidana penjara selama 6 bulan sesuai dengan putusan pengadilan negeri tersebut. Begitu juga hal nya dengan kasus yang diteliti dalam Putusan Nomor 7/Pid.C/2017/PN.Wsb yang dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri Wonosobo dengan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan biasa atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal. banyak juga terjadi kasus tindak pidana yang akhirnya berakhir dipengadilan negeri dengan berbagai bentuk penjatuhan penjara/tahanan yang disesuaikan dengan tindak pidana ringan yang dilakukan dan yang terdapat di KUHPidana.di tengah masyarakat kasus-kasus tindak pidana ringan tidak menutup kemungkinan banyak juga yang tidak diperoses sampai ke pengadilan dan hanya selesai di kepolisian saja, artinya kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan kepentingan hukum kedua belah pihak yakni korban dan pelaku tindak pidana ringan tersebut. Tindak pidana ringan ini dikenakan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sama halnya dengan kasus pencurian ringan. Kasus tindak pidana ringan banyak terjadi khususnya di Wonosobo yang melibatkan masyarakat kecil informasinya dapat di akses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. dan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 ini apakah sudah diterapkan oleh Institusi Pengadilan selaku pemberi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan Peraturan Perma tersebut, dan kemudian guna melihat pelaksanaannya seperti bagaimana pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang ketentuan batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sudah sesuai dengan apa yang di nyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut diharapkan sesuai.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Muhamad Taqwim Darmawan - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2104020 MUH a |
Subyek |
Pencurian
|
Klasifikasi |
HK2104020 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|