Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam berinteraksi di media sosial yang mengarah kepada pelecehan seksual menurut teori Cyberspace (studi kasus putusan nomor 1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG)
Pelecehan Seksual kini sering terjadi di Media Komunikasi seperti Media Sosial. Pelecehan Seksual melalui media sosial ini membuat korban merasa sangat dirugikan secara immaterial berupa tekanan psikologis dan pengucilan di lingkungannya karena citra nya dijatuhkan di media massa yang memungkinkan banyak orang melihat. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagimanakah Perlindungan Hukum memberi Perlindungan kepada korban dan bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial oleh perseorangan berdasarkan Putusan Nomor 1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG Tahun 2019 dan Apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial oleh perseorang sudah memenuhi Unsur Keadilan dan memberikan efek jera dengan Teori Perlindungan Hukum. Metode penelitian mengacu pada Tipe penelitian Yuridis Empiris dan sifatnya deskriptif analitis, sehingga dari data primer dan sekunder di analisa secara kualitatif untuk memperoleh suatu kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 281-296 KUHP, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun kesimpulannya adalah Penerapan pidana pada kasus ini sudah tepat karena perbuatan terdakwa dapat dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, namun keputusan hakim belum tepat dalam kesesuaian pemenuhan unsur keadilan dengan aturan yang berlaku saat ini, sehingga kurang memberikan efek jera. Adapun saran adalah bahwa putusan hakim dalam penerapan hukum sebaiknya harus lebih adil dalam menentukan berat pidana yang diberikan, jika dilihat dari cara pelaku berbuat tindak pidana tersebut dengan apa yang korban alami. Baiknya juga Negara dan Pemerintah dapat mempertegas peraturan yang menjerat para pelaku pelecehan seksual, sehingga memperkecil celah dan memberikan efek yang luar biasa pada perlindungan perempuan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Lisa Mutiara Sari - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2106502 LIS a |
Subyek |
Perempuan Cyberspace
|
Klasifikasi |
HK2106502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|