Analisis yuridis kekuatan hukum eksekusi objek jaminan fidusia melalui parate eksekusi terhadap debitur wanprestasi (studi kasus: putusan nomor: 1343 K/Pdt/2019)
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. AA merupakan seorang pengusaha yang membeli 4 unit mobil melalui fasilitas pembiayaan milik PT BCA Finance Kantor Cabang Palu untuk melakukan pembiayaan konsumen terhadap kendaraan yang dibelinya. Namun, seiring berjalannya waktu AA tidak dapat memenuhi kewajibannya yang mengakibatkan pihak kreditur melakukan parate eksekusi terhadap salah satu kendaraannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum eksekusi objek jaminan fidusia melalui parate eksekusi terhadap debitur wanprestasi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara eksekusi objek jaminan fidusia dalam Putusan Nomor 1343 K/Pdt/2019. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif analitis, sumber data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 1320, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 15 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, Termohon Kasasi memiliki kekuatan hukum yang sah secara hukum untuk melakukan parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia karena sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, dan Kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini berpihak kepada Termohon Kasasi karena Termohon Kasasi dapat membuktikan bahwa objek jaminan tersebut telah terbit sertifikat jaminan fidusia sehingga dapat dilakukan parate eksekusi sebagai akibat dari Pemohon Kasasi wanprestasi. Adapun saran dari penelitian ini yaitu Pertama, dalam melakukan parate eksekusi hendaknya perusahaan pembiayaan mengutus pihak yang telah memiliki sertifikasi prosfesi di bidang eksekusi, dan Kedua, hakim dalam menjatuhkan putusan perkara wanprestasi hendaknya memberikan kepastian hukum akan biaya ganti rugi yang dialami pihak yang dirugikan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2106702 GHI a |
Subyek |
Wanprestasi Fidusia Yuridis Eksekusi Hukum
|
Klasifikasi |
HK2106702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|