Analisis yuridis terhadap penarikan kembali atas tanah yang sudah diwariskan oleh para ahli waris (studi kasus putusan Nomor: 0960/Pdt.G/2017/PA.Srg)
Terdapat risiko yang cukup besar yang muncul di masa depan terkait perwakafan dengan tanah sebagai objeknya, yang tidak diketahui para ahli waris ketika wakif melaksanaan ikrar wakaf tersebut. Maka setelah wakif mlaksanakan ikrar wakaf alangkah baiknya menerangkan kepada para ahli waris ketika akanmelaksanakan ikrar wakaf, sehingga tidak akan ada perselisihan di kemudian hari karena ahli waris wakif tidak mengetahui bahwa harta itu telah diwakafkan. Pengadilan Agama Serang menyampaikan bahwa tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf tidak dapat dibatalkan karena telah memenuhi standar sah wakaf sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di kemudian hari jika terjadinya persengketaan. Permasalahan yang coba dikaji dalam penelitian ini ialah, faktor-faktor yang melatar belakingi para ahli waris untuk melakukan penarikan kembali atas tanah yang sudah diwakafkan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan para ahli waris dalam penarikan kembali tanah yang sudah diwakafkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah faktor-faktor yang melatar belakangi penarikan kembali atas tanah yang sudah diwakafkan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan pernarikan kembali atas tanah yang sudah diwakafkan. Metode yang dipakai adalah tipe yuridis normatif sifatnya deskriptif analisis, sehingga dari data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif guna memperoleh jawaban yang dapat di pertanggung jawabakan secara ilmiah. Penulis menyimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi karena para penguat menganggap tidak terdapat surat keterangan mengenai tanah atas perwakafan tersebut dari kepala desa setempat, dan juga para penggugat menganggap tidak adanya saksi Istifadhah saat pelaksanaan ikrar wakaf terjadi, dan telah sesuainya hakim dalam memutuskan permasalahan tersebut karena proses perwakafan telah memenuhi sayarat sah sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 4 a dan b. Peraturan Menteri Agama Nonor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Fatan Rahman - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2115402 FAT a |
Subyek |
Yuridis Tanah Ahli Waris
|
Klasifikasi |
HK2115402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|