Analisis yuridis mengenai pelanggaran sarana kontrol teknologi hak cipta atas modem wifi bolt dalam layanan jasa internet (studi kasus putusan nomor : 112k/Pid.sus/2017)
Kemajuan arus globalisasi yang terjadi pada masa kini serta meningkatnya kegiatan pembangunan nasional membuat masyarakat dari berbagai macam segi kehidupan telah mengalami suatu peningkatan. Pelanggaran hak cipta pun kian beragam termasuk pelanggaran merusak sarana kontrol teknologi dengan mengunlocking system yang terjadi pada kasus modem wifi Bolt. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelindungan Hukum Atas Pelanggaran Sarana Kontrol Teknologi Hak Cipta Atas Modem Wifi Bolt Berdasarkan Putusan Nomor: 112K/Pid.Sus/2017 dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Atas Pelanggaran Sarana Kontrol Teknologi Hak Cipta Atas Modem Wifi Bolt Berdasarkan Putusan Nomor: 112K/Pid.Sus/2017. Tipe penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sifat penelitian bersifat deskriptif analistis yaitu data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta landasan Hukumnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun kesimpulannya adalah 1. Bahwa pelindungan hukum atas sarana kontrol teknologi hak cipta atas modem wifi Bolt dalam kasus perkara dalam hal untuk hak ekonomi sudah terlindungi, baik dalam ketentuan Undang-Undang maupun dalam hal pelaksanaannya di lapangan, 2. Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusannya menguatkan atas putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dikarenakan putusan tersebut Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Adapun sarannya adalah 1. Sebaiknya perlu dibuatkannya suatu ketentuan aturan baru yang mengatur mengenai tindak pidana dalam sarana kontrol teknologi hak cipta yang dibuat dengan suatu undang-undang tersendiri., 2. Mengingat terdakwa telah merugikan korban seyogyanya Majelis Hakim selain mematuhi hukuman yang berupa pidana penjara terhadap terdakwa sebaiknya dijatuhi pula dengan pidana denda.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Adinda Fitriana - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2109502 ADI a |
Subyek |
Yuridis Internet Wifi Bolt
|
Klasifikasi |
HK2109502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|