Strategi implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam upaya mewujudkan Good Governance (studi pada Inspektorat Kota Tangerang)
Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi perhatian masyarakat terhadap cara pengelolaan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Salah satu manisfestasi pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik adalah terwujudnya sistem pengelolaan kekayaan daerah yang memadai, informatif, transparan, dan akuntabel. Salah satu upayanya adalah melakukan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun dalam pelaksanannya Permendagri ini belum sepenuhnya diterapkan. Penelitian ini menggunakan teori Edward III bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Dan teori Strategi Goldworthy Dan Ashley yang mengemukakan bahwa strategi itu menjelaskan dan menginterpretasikan masa depan sumberdaya, menentukan rencana, berfokus pada keunggulan kompetitif, diaplikasikan dari atas ke bawah, mempunyai orientasi eksternal, fleksibilitas dan berpusat pada hasil jangka panjang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini diketahui Implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sudah baik kecuali perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, serta penatausahaan. Hambatan yang di alami adalah tidak ada tempat penyimpanan khusus untuk BMD yang sudah tidak dipergunkan lagi, belum ada Perwal terbaru, belum kuatnya komitmen seluruh ASN, kurangnya perhatian dan pemahaman terkait pengelolaan BMD, barang milik daerah tidak sesuai catatan, informasi, keberadaan dan pengelolaan BMD belum berjalan secara berkelanjutan, belum adanya aplikasi; RKBMD belum menjadi dasar penyusunan RKA dan terkendalanya proses penghapusan. Strategi Implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Inspektorat Kota Tangerang adalah Menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pengelolaan BMD, sosialisasi dan komunikasi yang efektif, menentukan cara yang akuntabel, transparan efektif dan efisien dalam pengelolaan BMD serta melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Dewi Citra Resmi - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF AN2105505 DEW s |
Subyek |
Implementasi Strategi Pengelolaan BMD
|
Klasifikasi |
AN2105505 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik / Ilmu Administrasi Negara |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|